KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA
4 Juli 2011 Tinggalkan Komentar
MUKADIMAH
Untuk menegakkan martabat, intergeritas dan mutu jurnalis televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), menetapkan Kode Etik Jurnalis, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Televisi Indonesia.
Jurnalis televisiIndonesiamengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat serta jujur dan bertanggungjawab.
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kode Etik Jurnalis Televisi adalah penuntun perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.
BAB II. KEPRIBADIAN
Pasal 2
Jurnalis televisiIndonesiaadalah pribadi yang mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.
Pasal 3
Jurnalis televisiIndonesiamenyajikan berita secara akurat, jujur, dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.
Pasal 4
Jurnalis televisiIndonesiatidak menerima imbalan apapun berkaitan dengan profesinya.
BAB III. CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, jurnalis televisiIndonesia:
- Selalu mengevakuasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutarbalikkan fakta, fitnah, cabul, dan sadis.
- Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa.
- Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita.
- Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA.
- Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar, dan opini.
- Tidak mencampur-adukkan berita dengan advertorial.
- Mancabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat, dan memberikan kesempatan hak jawab secara proposional bagi pihak yang dirugikan.
- Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
- Menghormati embargo dan off the record
Pasal 6
Jurnalis televisiIndonesiamenjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pasal 7
Jurnalis televisiIndonesiadalam memberitakan kejahatan susila serta kejahatan anak di bawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.
Pasal 8
Jurnalis televisiIndonesiamanampuh cara yang tidak tercela untuk mencari bahan berita.
Pasal 9
Jurnalis televisiIndonesiahanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin.
Pasal 10
Jurnalis televisiIndonesiamenunjukkan identitas kepada sumber berita jika diperlukan.
BAB IV. SUMBER BERITA
Pasal 11
Jurnalis televisiIndonesiamenghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.
Pasal 12
Jurnalis televisiIndonesiamelindungi sumber berita yang tidak diungkap jati dirinya.
Pasal 13
Jurnalis televisiIndonesiamemperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.
BAB V. KEKUATAN KODE ETIK
Pasal 14
Kode Etik Televisi ini secara moral mengikat setiap jurnalis televisiIndonesiayang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).


Komentar