8 Juli 2011 Tinggalkan Komentar
Siapa berhak mengawasi media?
Bukan pemerintah, militer, parpol, ormas atau golongan;
Melainkan kita, masyarakat konsumen media
(UU Pers No 40/99 Pasal 17 ayat 1 dan 2).
"Dipersilahkan mengutip atau menyebarluaskan artikel/Opini yang tersedia di blog ini (cantumkan sumbernya)"
Perihal LKM Media Watch
Mass media are watchdogs. But who watch the media? Let's do it together. Watch this very powerful entity, for better journalism, better Indonesia, better world.
http://www.sirikitsyah.wordpress.com
Komentar