Medan Pos Sudah Buat Hak Jawab
1 Agustus 2011 Tinggalkan Komentar
From: ali afudy xxxxx@yahoo.com
Subject: [jurnalisme] POLDA SUMUT MENGHARGAI KEBEBASAN PERS JADI PERCONTOHAN
To: jurnalisme@yahoogroups.com
Date: Thursday, April 30, 2009, 5:50 PM
Pemimpin Redaksi Harian Medan Pos Fariandra Putra Sinik mempersilakan pihak Supriandi Hutapea melapor ke polisi. “Itu hak mereka,” kata Putra kepada Tempo di Medan kemarin. “Tapi Medan Pos sudah membuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Pers,” katanya.
Medan Pos kemarin dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena diduga memuat berita bohong tentang Supriandi Hutapea dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Supriandi tersangka demo maut yang berujung pada kematian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Aziz Angkat. “Supriandi keberatan dengan isi berita 23 April itu,” kata kuasa hukumnya, Mangapul Silalahi. Dia mengakui hak jawab dua hari setelah pemberitaan, namun Supriandi tetap melaporkan. “Atas tuduhan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, ” katanya. Laporan Mangapul Silalahi ditolak polisi. “Kami mengarahkan pelapor melaporkan ke Dewan Pers karena menyangkut pemberitaan, ” kata petugas piket Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Bustami.
SAHAT SIMATUPANG


Komentar