PERIJINAN RADIO KOMUNITAS SEBAIKNYA DISERAHKAN KPID

Ketua KPID Jatim Sirikit Syah:
Selasa, 1 Juni 2004 17:16:19
________________________________________

Tugas dan kewenangan Komisi Penyiaran Independen (KPI) Pusat terhadap perijinan pendirian radio komunitas sebaiknya dilakukan oleh KPI Daerah bukan oleh KPI Pusat, karena KPID lebih mengetahui sifat “kekomunitasan” suatu daerah. Hal ini disampaikan Ketua KPID Jatim, Sirikit Syah, di kantor KPID Jatim Jl Rajawali Surabaya, Selasa (1/6). Sirikit diundang Jatim News Room untuk menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Federal Communication Comission (FCC) sebuah komisi penyiaran di Amerika Serikat (AS) atas undangan Eisenhower Foundation salah satu yayasan milik negeri Paman Sam.

“Bagaimana dapat mengetahui komunitas suatu daerah bila perijinan pendirian media radio komunitas di Indonesia hanya dilakukan secara tersentral oleh KPI Pusat, sedangkan KPID hanya sebatas memberikan rekomendasi saja,” katanya.

Tetapi ia tak menampik kalau ijin pendirian radio komersial dilakukan oleh KPI, karena hal tersebut menyangkut pengaturan alokasi frekuensi/channel seperti yang dilakukan oleh FCC di AS. Sedangkan untuk radio komunitas, FCC tak mengaturnya namun diserahkan dan didanai sepenuhnya oleh masyarakat dan bahkan oleh penggemar radio yang bersangkutan. “Radio komunitas di AS merupakan media yang paling populer dibandingkan media lainnya di sana,” katanya. Baca tulisan ini lebih lanjut

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 40 TAHUN 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999

 TENTANG

P E R S

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers; Baca tulisan ini lebih lanjut

Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa

Maraknya penerbitan pers khusus dewasa telah menimbulkan persepsi negatif sebagian masyarakat atas kemerdekaan pers. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran media tersebut tidak sesuai dengan sasarannya sehingga mudah dijangkau anak-anak. Untuk menegakkan rasa kesusilaan masyarakat dan melindungi anak-anak, serta mewujudkan tanggung jawab pengelola, agen dan penjual media khusus dewasa, maka Dewan Pers menyusun Pedoman ini:

1. Media cetak khusus dewasa adalah penerbitan yang memuat materi berupa tulisan dan atau gambar, yang berkandungan seks, kekerasan, dan mistik yang hanya patut dikonsumsi orang dewasa yang berusia 21 tahun atau lebih.

2. Penyebaran media khusus dewasa tidak dilakukan di tempat yang terjangkau anak-anak, lingkungan sekolah, dan tempat ibadah. Baca tulisan ini lebih lanjut

PEDOMAN HAK JAWAB

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

1. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

2. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

4. Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b.Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c.Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

5. Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan iktikad baik pers.

6. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.

7. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.

8. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.

9. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.

10. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

11. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.

12. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/ jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

13. Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, *features*, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.

14. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

15. Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.

16. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

17. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah).

Jakarta, 29 Oktober 2008

UU – ITE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

 a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa; Baca tulisan ini lebih lanjut